Bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Rabakodo, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahap I 40% Bulan Kedua Bulan Februari 2021 untuk wilayah Desa Rabakodo disalurkan pada Hari Selasa (27/04/2021). Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan PMK No.222 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 besaran BLT DD ditetapkan sebesar Rp. 300.000.- untuk bulan pertama sampai dengan bulan ke dua belas Tahun 2021 per keluarga penerima manfaat (KPM). Dalam Acara tersebut dihadiri oleh BPD, Babhinsa, Ketua RT dan Kepala Dusun. Kepala Desa Rabakodo, Drs. Zumardani, M.Nur, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bergerak serentak sehingga BLT-DD tahap I bulan Februari dapat disalurkan dengan lancar. Ia berharap dengan bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana desa tersebut dapat meringankan beban masyarakat. Kegiatan yang dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan tersebut berjalan dengan lancar dan kondusif. Kaur Kesra, Abdullah, menyampaikan bahwa terdapat 32 KPM yang terundang, dengan rincian yang mengambil sejumlah 32 KPM dengan membawa undangan dan fotocopy KTP dan KK”, tambah Abdullah.
Drs. Zumardani, M.Nur berharap bantuan yang diterima bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya. Pemerintah Desa Rabakodo dan Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 tingkat Desa telah berupaya semaksimal mungkin untuk seluruh warganya sehingga kasus Covid - 19 di Desa Rabakodo sampai saat ini nol/nihil kasus.
Lebih lanjut Drs. Zumardani, M.Nur, pada kesempatan tersebut juga menyampaikan himbauan kepada seluruh warga Desa Rabakodo untuk disiplin melaksanakan dan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).Adm SID