Tujuan utama dari pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih antara lain: Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Menciptakan lapangan kerja di tingkat lokal. Memperkuat ketahanan pangan nasional
Koperasi Desa Merah Putih dibentuk oleh pemerintah desa, bisa berupa koperasi baru atau hasil penggabungan koperasi lama, dengan kepala desa sebagai ketua dewan pengawas secara ex-officio. Pemerintah pusat akan mendukung dengan mengirimkan dua hingga tiga tenaga pendamping.
Koperasi ini akan menjalankan enam fungsi utama, yaitu:
Selain itu, koperasi juga bisa membuka apotek atau pos kesehatan agar warga desa tidak perlu ke kota untuk pengobatan ringan. "Kooperasi ini akan menghilangkan peran tengkulak dan rentenir di desa, menciptakan ekonomi kerakyatan berbasis desa," ujarnya.
Budi Arie menyatakan bahwa 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih berpotensi menciptakan 1-2 juta lapangan kerja baru di desa. Ia menjelaskan, dengan banyaknya koperasi tersebut, dibutuhkan tenaga kerja yang cukup besar.
"Contohnya, jika setiap koperasi memiliki dua truk, maka 80 ribu koperasi kali dua truk menjadi 160 ribu truk. Hanya dari pengemudi truk saja, sudah tercipta 160 ribu lapangan kerja baru," kata mantan Menteri Komunikasi dan Informatika itu.
Pembentukan 80 ribu koperasi adalah arahan dari Presiden Prabowo Subianto yang tercantum dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025. Dalam instruksi tersebut, Presiden meminta kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mempercepat pendirian Koperasi Desa Merah Putih.