Kamis, 20 Agustus 2020 Pimpinan BPD Jainudin S.Sos dan Anggota BPD mengadakan Musyawarah Khusus Desa dengan mengundang keterwakilan pemdes Bapak Drs. Zimardani M.Nur, Sekretaris Desa Bapak Syamsuddin, S.Pd dan beserta stafnya, keterwakilan masyarakat ketua ketua RT dan keterwakilan perempuan, dengan Agenda pembahasan kelanjutan dari Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa sesuai dengan amanat PMK 50.
Koordinator pengelolaan keuangan Desa yaitu sekretaris desa Bapak Syamsuddin, S.Pd menyampaikan "bahwa anggaran untuk tahap ke III 20% hanya bisa terbebani untuk belanja langsung, seperti insentif guru paud, kader posyandu, petugas kebersihan, guru ngaji, pengurus masjid dan musholah, ditambah lagi Desa Rabakodo terpilih menjadi keterwakilan Kabupaten Bima untuk mengikuti lomba Kampung Sehat tingkat Propinsi yang anggarannya di limpahkan ke anggaran Dana Desa". ujarnya
setelah di musyawarahkan dengan peserta Rapat adapun point' yang di Dapat dari musyawarah tersebut yaitu untuk kelanjutan BLT untuk bulan ke 4,5 dan 6 desa Rabakodo tidak bisa melanjutkannya karena pada tahap ke III 20% ini anggaran DD tidak cukup untuk melanjutkan BLT berikutnya karena sisa dari anggaran 20 % untuk pembayaran insentif imam,malbor,Bilal, guru ngaji, kader posyandu, guru Paud, petugas kebersihan dan lomba kampung sehat, karena sebelum munculnya anjuran untuk Pemberian Bantuan Langsung Tunai dari DD, desa Rabakodo telah melakukan pencairan tahap I 40% sehingga untuk tahap ke II 40% saja yang digunakan untuk BLT untuk bulan 1,2 dan 3, jadi peserta rapat sepakat untuk BLT bulan ke 4,5 dan 6 tidak bisa di realisasikan dengan alasan tersebut di atas.
pada season diskusi pimpinan rapat BPD Bapak Jainudin, S.Sos menanyakan kepada Pemerintah Desa "kenapa desa Rabakodo tidak bisa melanjutkan pembayaran BLT DD untuk masyarakat miskin sedangkan desa desa yang lain bisa? pertanyaan dari pimpinan BPD itu di jawab langsung oleh kepala Desa selaku Pemegang kekuasaan pengelola keuangan desa " Kenapa desa Rabakodo tidak bisa? karena anggaran untuk tahap ke 3 hanya 20% saja, permasalahannya desa Rabakodo ini sudah duluan cair tahap I yang 40% sebelum ada perintah untuk penanganan Covid-19 ini, barulah untuk tahap ke II 40�sa rabakodo merubah APBDES nya untuk penanganan Covid-19 untuk bidang kebutuhan mendesak yang di wajibkan untuk penerima BLT DD Masyarakat Miskin yang berjumlah 140 penerima manfaat".
jadi kesimpulannya dari musyawarah Khusus Desa tersebut untuk kegiatan penerimaan BLT DD masyarakat miskin sudah tidak dilanjutkan lagi, karena sudah tidak ada anggaran lagi# faidah